Mengunakan Jalur Hukum - Wilayah Kehidupan

Pengalaman masyarakat yang telah menggunakan jalur hukum untuk mempertahankan hak-hak mereka.

  • Mengunakan Jalur Hukum

    Belajar dari masyarakat yang telah menggunakan jalur hukum nasional dan internasional untuk mempertahankan hak-hak mereka. Video ini bercerita tentang tiga kasus hukum di Indonesia, Tanzania dan Paraguai yang menggunakan jalur hukum nasional, regional dan internasional. Juga tentang pro dan kontra membawa suatu kasus ke pengadilan.

    Lama Waktu Pemutaran

    13 menit

     

    Download Film Disini

    Usulan pertanyaan untuk diskusi setelah pemutaran

    • Hukum apa (di tingkat kabupaten, provinsi, nasional) yang berdampak pada masyarakat Anda, baik negatif atau positif? Apakah undang-undang dasar negara Anda memiliki pasal-pasal terkait perlindungan masyarakat adat?
    • Hukum internasional apa yang melindungi komunitas Anda? (misalnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan Konvensi 169 Organisasi Buruh Internasional). Apakah negara Anda menandatangani perjanjian internasional yang dapat digunakan untuk membela hak-hak Anda atas tanah?
    • Apa saja kelemahan berperkara ke pengadilan? Adakah cara untuk menghindari dampak negatif ini?
    • Ke mana Anda bisa mendapatkan saran hukum?

  • Dokumen

    Kuasa dan hukum: Realitas pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat atas sumber daya alam

    Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan apakah model ataupun konsep pengakuan dalam hubungan antara negara dengan masyarakat adat yang diakomodasi dalam hukum telah ideal untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak‐hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat adat. Jumlah halamannya: 131 (Epistema Institute, 2010).

    Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

    Sebuah ilustrasi bergambar yang menerangkan isi dari Dekarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), termasuk jenis-jenis hak masyarakat adat yang harus dilindungi. Sumber: AIPP dan AMAN.

    Mengenal Pilihan-Pilihan Hukum Daerah Untuk Pengakuan Masyarakat Adat

    Ini menyediakan informasi dasar dan teknis tentang pilihan-pilihan hukum daerah agar Pendamping Hukum Rakyat pada khususnya dan Masyarakat Sipil pada umumnya mampu memilih tindakan advokasi hukum untuk menetapkan hak-hak masyarakat adat, beserta dengan kiat-kiat sederhana yang dapat membantu.

    Konflik atau Mufakat?

    Penelitian ini menjabarkan kasus-kasus produsen minyak sawit yang gagal mendapat persetujuan dari masyarakat, lewat proses yang diwajibkan RSPO berdasarkan mandat PBB yang dikenal Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Temuan-temuan ini mendukung bukti-bukti perusakan karena pengembangan sawit bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal. (FPP, Sawit Watch dan TUK Indonesia, 2013)

    Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan dan RSPO

    Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan dan RSPO: Apakah perusahaan menepati janji-janji mereka? Temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi dari Asia Tenggara dan Afrika (FPP / SawitWatch, 2012)

    Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Adat (Studi Kasus)

    Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Adat Dalam Rangka Otonomi Daerah di Desa Colol Kecamatan Pocoranaka Kabupaten Manggarai Timur (Studi Kasus). A. Jerabus (2014).

    Peluang hukum implementasi Putusan MK 35 ke dalam konteks kebijakan pengakuan masyarakat adat di K..

    Pemerintah daerah Kalimantan Tengah telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pengakuan terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat. Seperti Perda Kalteng No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang diubah menjadi Perda No. 1 Tahun 2010. Juga Peraturan Gubernur Kalteng No. 2009 tentag Tanah Adat dan Hak-hak Adat di Atas Tanah yang diubah dengan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2012. Namun Perda tersebut belum mencukupi untuk menampung semangat pengakuan terhadap hak masyarakat adat, khususnya terhadap hutan adat. Diperlukan kebijakan baru, baik merupakan revisi terhadap Perda dan Pergub maupun kebijakan yang sama sekali baru. Makalah ini disampaikan Yance Arizona dalam Lokakarya “Fakta Tekstual (Quo Vadis) Hutan Adat Pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012” yang diselenggarakan di Palangkaraya, 20 November 2013 oleh AMAN Kalteng dan WWF Program Kalimantan Tengah.

    Link terkait

    Perjalanan Panjang Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012

    Perjalanan Panjang Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012, oleh Melda Wita Sitompul (Perspektif Online, 2014).

    Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

    Ditetapkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat (AMAN, 2013).


  • Mengunakan Jalur Hukum Berita

    Dua Tahun Molor, Perda Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Akhirnya Disahkan

    Masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, patut berbahagia. Dalam rapat paripurna dewan, Selasa (17/11/2015), sekitar pukul 12.00 siang, DPRD Bulukumba akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang (www.mongabay.co.id).


    Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Menggugat

    Ratusan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak pagi (5/11/15) terlihat kembali memenuhi halaman Pengadilan Negeri Stabat, di Jln (Gaung AMAN Online).


    Gelar Dialog, AMAN Minta Pemkab Halteng Laksanakan Putusan MK 35

    Pemerintah Daerah semestinya segera melaksanakan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait dengan Hutan Adat (amanmalut.or.id).


    Melihat Perjuangan Warga Semunying Jaya Merebut Haknya

    Perjuangan warga Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabuaten Bengkayang dalam upaya merebut kembali tanah adat,tanah persawahan dan tanah mereka sendiri dengan menggugat perusahaan PT (mimbaruntan.com).



© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573