Dokumen - Hutan dan Perubahan Iklim
Himaya za Maisha Kijitabu kwa Mwezeshaji
Himaya za Maisha Kijitabu kwa Mwezeshaji - Mfululizo wa lamu za watu wa Asili
Panduan untuk Fasilitator - Wilayah Kehidupan
Wilayah Kehidupan Panduan untuk Fasilitator. Sebuah perangkat video untuk masyarakat adat tentang tanah dan hak.
Melakukan Investigasi Kayu Ilegal
Buku Panduan untuk Activitists dan Komunitas: dimaksudkan untuk membantu masyarakat sipil mengidentifikasi kayu ilegal, melacak kayu ilegal ke pasar Uni Eropa dan AS, dan menyerahkan bukti kepada instansi yang berwenang. Menggambar pada studi kasus dari seluruh dunia, buku pedoman merangkum state-of-the-art alat, metode dan teknologi untuk melaksanakan investigasi independen untuk legalitas penebangan, perdagangan, ekspor dan untuk melacak kayu dari sumber ilegal melalui rantai pasokan kompleks untuk pasar akhir. Buku panduan ini dibagi menjadi tiga bagian. Bab 1: Illegal Logging, Trade Related dan Respon Negara Konsumen. Ini adalah gambaran dari hukum AS dan Uni Eropa yang telah berlaku sebagai respon terhadap pembalakan liar. Bab 2: Cara Mendeteksi dan Dokumen Illegal Logging dan Associated Perdagangan dan Follow Pasokan Chains, menguraikan bagaimana fungsi ilegalitas dalam sektor dan bagaimana individu dan organisasi dapat menyelidiki pada berbagai tahap rantai pasokan. Bab 3: Menggunakan Bukti, menjelaskan bagaimana informasi yang diperoleh selama penyelidikan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan hukum, meningkatkan kebijakan dan menutup pasar untuk kayu ilegal. (Earthsight, 2016)
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat: Status Kini dan Masa Depan
Forum Nasional untuk Hutan dan Masyarakat yang pertama di Indonesia ini bertujuan untuk: menilai status terkini perkembangan PHBM di tanah air; mengidentifikasi tantangan dan peluang; serta; menguatkan komitmen bersama dan menyusun rencana aksi nasional bagi pengembangan PHBM (RECOFTC, 2014).
Jangan Ambil Hutan Kami! Suara-suara dari area demonstration activities REDD di Kalbar
Pandangan kelompok masyarakat sipil Indonesia tentang prinsip, prasyarat dan langkah mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan kawasan hutan di Indonesia. Kelompok masyarakat sipil Indonesia mengusulkan tiga ranah perubahan sebagai cara untuk mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan hutan. Ketiganya adalah: (1) Perbaikan kebijakan dan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan; (2) Penyelesaian konflik kehutanan; (3) Perluasan wilayah kelola rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya (Laurensius Gawing, 2010).