Pembakaran Hutan Riau: Perusahaan Kertas dan Kelapa Sawit Tersangka

Riau, Indonesia (Foto: Wakx)

Tiga perusahaan kelapa sawit dan lima perusahaan kertas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran lahan di Riau pada Juni 2013. Korporasi yang diduga terlibat di antaranya menjadi pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Shaifuddin Akbar dalam satu wawancara khusus pada pekan lalu.

Menurutnya, penetapan status tersangka pada perusahaan sebagai entitas legal sudah dilakukan sejak Agustus. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada Pasal 98 dan Pasal 108 jo Pasal 116 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kami menemukan dua alat bukti minimal sehingga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pengembangan penyelidikan juga terus dilakukan berikut dengan jajaran manajemen perusahaan,” kata Akbar pada Kamis, (19/9/2013).

Pasal 98 mengatur tentang pidana pada  setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan sehingga berakibat dilampauinya baku mutu udara, sedangkan Pasal 108 mengatur tentang pidana pada setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Terakhir, Pasal 116 mengatur tentang tindak pidana yang dapat dijatuhkan pada badan usaha atau orang, hingga yang memiliki hubungan kerja.

Perusahaan-perusahaan kertas atau yang termasuk dalam sektor hutan tanaman industri (HTI) dalam kasus itu adalah PT BMS, PT BBHA, PT RUJ, PT SPM dan PT SRL. Eyes on the Forest (EoF), koalisi organisasi lingkungan di Riau, menyebutkan PT RUJ selama ini dikenal sebagai pemasok bahan baku APP, sedangkan PT SRL memasok kayunya ke RAPP.

APP  berada di bawah kendali Sinar Mas Group yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja. Korporasi tersebut memproduksi kertas, bubur kertas, pengemasan, perlengkapan tulis, tisu dan lainnya.

Baca artikel penuh di Binis.com


Related Project:

Kelapa Sawit

LifeMosaic, bermitra dengan Friends of the Earth dan Sawit Watch, mengkoordinasikan proyek yang bertujuan untuk menyebarkan informasi penting terkait dampak kelapa sawit pada masyarakat di wilayah perluasan perkebunan agar mereka dapat membuat keputusan tepat atas lahan dan masa depan mereka.


Hutan Tanaman Industri (HTI)

Pada tahun 2012 LifeMosaic memproduksi film "Dibalik Kertas" untuk masyarakat adat dan lokal tentang perluasan HTI. "Dibalik Kertas" menghadirkan analisa tentang dampak perusahaan kertas dan bubur kertas pada masyarakat, membantu penonton untuk menganalisa apakah menerima pembangunan di wilayah mereka tersebut sesuai dengan kepentingan mereka atau menolak.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573