Menhut: Aru Bukan untuk Perkebunan Tebu
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, Kepulauan Aru tak layak digunakan sebagai perkebunan tebu. Ia memastikan tak akan menandatangani persetujuan pelepasan ratusan ribu hektar hutan lindung setempat. Konsekuensinya, kebutuhan lahan bagi swasembada gula diarahkan ke lokasi lain.
”Jadi, Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu dibatalkan,” kata Zulkifli, Jumat (11/4), menjawab Kompas tentang rencana eksploitasi 6 pulau di Kepulauan Aru sebagai perkebunan tebu.
Diberitakan, sejak 2010, Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, dan rekomendasi pelepasan kawasan hutan 480.000 ha bagi 28 perusahaan dalam satu grup korporasi. Hal itu diperkuat Gubernur Maluku yang juga mengeluarkan surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan pada Juli 2011 (Kompas, 18/4).
Investasi itu bagian dari Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Rencana itu diprotes aktivis lingkungan karena eksploitasi pulau kecil mengancam masa depan warga dan ekosistem unik setempat. Perkebunan tebu akan membuka hutan di pulau kecil di Pulau Wokam, Kobroor, Kola, Maikoor, Trangan, dan Koba.
Zulkifli mendapat banyak pesan singkat yang mendesak agar tak menandatangani pembukaan hutan lindung di Kepulauan Aru. Ia mengatakan, awalnya ia menyetujui ada kajian pembukaan hutan di Aru sebagai perkebunan tebu. Pertimbangannya, Indonesia mengimpor lebih dari 3 juta ton gula setiap tahun.
Komoditas ini, kata dia, bisa dihasilkan di Indonesia. Untuk itu, diterjunkan tim pengkaji, dari 450.000 ha yang berpotensi sebagai kebun tebu, hanya 100.000 ha yang layak.
Namun, setelah diteliti, luasan 100.000 ha itu berada pada daerah lereng. ”Tidak mungkin dari sisi ekonomi,” ujarnya.
Kini, pihaknya mencari wilayah lain, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. Namun, luasan hutan sangat minim sekitar 5.000 ha jika sekaligus dibangun industri gula.
Di Papua, kata Zulkifli, tanahnya cocok, tetapi terdapat hama yang belum ditemukan penangkalnya. Ia berusaha memanfaatkan lahan hutan di Jawa yang dikelola Perum Perhutani sebagai gantinya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat agar tak dilakukan eksploitasi pada ke-6 pulau kecil di Kepulauan Aru. ”Studi kami sebulan lalu di Pulau Kola (salah satu penyusun Kepulauan Aru), ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang masih sangat baik,” kata dia.
Luas hutan mangrove lebih dari 11.000 ha. Bahkan, ditemukan pohon mangrove setinggi 30 meter dan diameter 50 sentimeter yang menandakan usia tanaman sangat tua.
Ia mengatakan, sebagai pulau kecil, Kepulauan Aru butuh pendekatan dan penguatan masyarakat. Bukan menjadikan pulau itu sebagai lokasi mengeksploitasi lahan.
Sumber: Kompas via Pusaka
Kategori-kategori
Berita terbaru
- Rumah Belajar Sianjur Mula-Mula Tuan Rumah Retreat Metodologi Pendidikan Adat Se-Nusantara
- Sianjur Mula-Mula, Rumah Belajar Anak Batak Toba Mengenal Indonesia
- LifeMosaic Meluncurkan Perangkat tentang Pendidikan Adat
- Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic
- Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia