Melihat Perjuangan Warga Semunying Jaya Merebut Haknya

(Foto: mimbaruntan.com).

Perjuangan warga Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabuaten Bengkayang dalam upaya merebut kembali tanah adat,tanah persawahan dan tanah mereka sendiri dengan  menggugat perusahaan PT. Ledo Lestari dan Bupati Bengkayang kembali berlanjut. Pengadilan Negeri Bengkayang menggelar sidang pemeriksaan setempat yang digelar Senin (15/6) di lokasi sangketa.

Matahari baru saja manampakkan dirinya, saat itu warga Semunying Jaya, sedang beraktivitas seperti biasanya. Ada yang sudah bersiap-siap pergi untuk berladang, ada juga yang masih bersantai menikmati secangkir kopi. Sebagian warga di Semunying Jaya juga telah bersiap untuk menghadiri sidang pemeriksaan setempat yang merupakan agenda khusus dalam persidangan perdata, guna mengetahui secara jelas dan tepat mengenai objek sangketa gugatan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir. Terlihat Miwut(55), sudah bersiap dengan segala perbekalannya menuju lokasi persidangan yang harus ditempuh dengan berjalan kaki selama dua jam perjalanan. “Tolong fotokan para pejuang ini dulu,” pinta seorang warga pada reporter di depan  Kantor Desa yang mirip kandang tak terurus itu. Keadaan jalan yang dilewati warga begitu memprihatinkan, belum lagi hujan yang terus mengguyur desa Semunying ini membuat jalan tergenang air setinggi paha orang dewasa. “Karena sawit jadi seperti ini (Banjir),” ucap Miwut.  Semangat juang juga ditunjukan Sumidah(51), wanita yang sudah  mempunyai sembilan cucu ini mengaku akan terus berjuang sampai tanah yang  dulu ditanami karet olehnya dikembalikan. “Kita masih bisa berjalan harus tetap ikut, apa boleh buatlah kalau sudah tak bisa berjalan,” katanya.

Sidang dibuka dengan ritual penyambutan tamu. Dalam ritual ini warga sudah menyiapkan ketupat, tuak, pengeras besi , beras kuning, uang, ayam hitam dan telur. Belakangan diketahui bahwa ritual ini bermakna bahwa setiap niat baik dan jahat tamu akan mendapatkan balasan sesuai niat tamu tersebut. Sidang ini dipimpin oleh hakim Nuraini dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Keterangan dari pihak perusahaan terkadang membuat warga marah. Sehingga keteganganpun kerap mewarnai jalannya persidangan.

Menurut kepala desa Semuning jaya, Momonus(45) Perusahaan PT. Ledo lestari tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menggarap hutan adat seluas1420 hektar hutan adat, 3 hektar tanah sawah dan 117,3 hektar lahan warga itu. “Kembalikan tanah adat dan kembalikan lokasi persawahan dan tanah individu masyarakat,” tegasnya.

Sudah sebelas tahun  warga Semunying Jaya berjuang memepertahankan dan merebut kembali apa yang sudah menjadi hak mereka, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil. Sampai saat ini masyarakat Semunying Jaya masih terus berjuang untuk  merebut apa yang telah menjadi hak mereka. Ekspansi pembukaan lahan oleh pihak perusahaan sampai saat ini masih berlangsung. Hal ini menunjukkan  pihak perusahan tidak begitu bergeming dangan sikap warga yang kontra selama ini. Bahkan Pemkab Bengkayang terus memberikan ruang kepada pihak PT. Ledo Lestari dengan mengeluarkan izin baru seluas 9.000 hektar pada tanggal 21 Juni tahun 2010. Pengukuhan kawasan hutan adat Desa Semunying Jaya dengan nama Semunying Kolam seluas 1.420 ha yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2010  oleh Bupati. Posisi kasus yang dialami warga Semunying Jaya begitu rumit dan riskan sehingga butuh perhatian dan penyelesaian serius.

Koordinator pengacara Aghata Anida mengatakan fakta-fakta dilapangan sudah sangat jelas bahwa tanah yang saat ini telah digarap perusahaan PT. Ledo Lestari memang dulunya milik warga. “Ini memang ini milik masyarakat adat semunying ya tidak bisa di ingkari itu” katanya.Lebih lanjut ia mengatakan gugatan yang ditujukan terhadap bupati Bengkayang ini dikarena pihak yang mengeluarkan izin untuk PT Ledo Lestari. “Jadi dalam proses persidangan perkara karna kemarin itukan kita meminta pemeriksaan setempat itu lebih dulu ya, jadi habis pemeriksaan setempat ini kita lanjut kepembuktian yaitu masih menghadirkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat,” pungkasnya.

Kuasa hukum perusahaan PT. Ledo Lestrai dan Bupati Bengkayang enggan memberikan keterangan mengenai hal ini saat reporter mencoba mengkonfirmasi.

Perkebunan Sawit Group Duta Palma di Kalimantan Barat 

Reporter: Irvan, Dadang.

Editor: Riko

 

Sumber: mimbaruntan.com


Related Project:

Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573