Catatan dari Video Wilayah Kehidupan – Hak Atas Tanah
Jauh sebelum Indonesia muncul sebagai Negara, masyarakat adat diseluruh nusantara telah mengelola dan melindungi wilayah leluhur mereka dengan baik. Namun saat ini di Indonesia hak-hak sebagian besar Masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka masih belum diakui, sampai saat ini sekitar 70% daratan Indonesia diklaim oleh negara sebagai hutan negara Indonesia.
Konsep tanah negara, hutan negara adalah prinsip kolonial yang dilanjutkan oleh pemerintah pasca kolonial. Kebijakan tata guna lahan lebih menguntungkan perusahaan dibanding masyarakat terlihat dengan adanya ekspansi besar-besaran perkebunan dan pertambangan. Jutaan hektar hutan Indonesia telah hancur dan ribuan konflik lahan terus berlanjut.
Sebuah video dirilis LifeMosaic, video yang dirancang untuk menunjukan percakapan-percakapan komunitas menguji kepemilikan lahan individu dan konsesi masyarakat diatas tanah negara, dua model kepemilikan yang diusulkan oleh negara. Video ini juga melihat pengakuan hak-hak kolektif atas wilayah adat, suatu pilihan yang diinginkan oleh banyak gerakan masyarakat adat di Indonesia.
Dalam video ini juga menceritakan pengalamam lain dari Amerika latin dan Afrika. Ada masyarakat Masai di Tanzania Afrika yang menerapkan sertifikasi perorangan diberlakukan di tanah adat mereka. Kepemilikan pribadi ini memicu pengikisan budaya mereka. Kepemilikan tanah pribadi mengancam persatuan orang Maasai yang selama ini mengukuhkan wilayah mereka berabad-abad akan terkoyak.
Konsesi Masyarakat diatas Tanah Negara
Hutan desa adalah sebuah skema pemerintah yang memberikan masyarakat hak kelola dalam jangka waktu terbatas namun tidak memberi masyarakat hak pemilik. Masyarakat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan hak pengelolaan sementara.
Wilayah adat di Merangin Jambi merupakan salah satu daerah yang dimasukkan sebagai tanah negara. Komunitas ini telah mengajukan permohonan dan telah diberi status hutan desa diatas hampir 50 ribu hektar wilayah leluhur mereka. Ini adalah konsesi masyarakat yang berlaku selama 35 tahun.
“Masyarakat sekarang ini hak pakai, yang punya kuasa adalah pemerintah. Dengan adanya program ini mudah-mudahan tanah tidak terjual, nantinya anak cucu kami masih bisa hidup,” terang Sudirman dari Merangin, Jambi.
Sebagian orang merasa bahwa konsesi masyarakat seperti hutan desa adalah langkah menuju peningkatan hak-hak masyarakat adat, namun banyak yang merasa hak kelola tidaklah cukup.
Bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) konsesi masyarakat jelas sebuah langkah mundur. Sekjen AMAN Abdon Nababan menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/2012 sudah menegaskan hutan adat bukan hutan negara, apapun skema dari pemerintah yang dimaksudkan mempertahankan hutan negara terhadap hutan adat harus ditolak.
“Menurut saya ketika putusan MK keluar pembicaraan hutan desa dan HKM di wilayah adat, harus ditutup, sudah harus dihentikan,” tegas Abdon.
Jenis lainnya dari hak katas tanah adalah kepemilikan pribadi diatas sebidang tanah yang dimiliki keluarga atau individu melalui warisan atau program sertifikasi pemerintah. Sertifikat tanah perorangan sebagai bukti kepemilikan untuk membeli atau menjual tanah dan sebagai jaminan untuk pinjaman bank. Program sertifikasi tanah perorangan adalah bagian dari dukungan untuk sertifikasi perorangan yang terjadi secara global, tetapi banyak yang percaya bahwa hak-hak individu ini membawa resiko besar.
“Ketika pegang sertifikat kalau mau menikahkan anak atau usaha mereka bisa gadaikan ke bank dan tengkulak. Ketika bangkrut bank atau tengkulak mengambil tanah adat itu. Tuntutan masyarakat adat itu bukan sertifikat tanah, (tapi) pengakuan beserta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ungkap Ansaruddin dari komunitas Penunggu di Sumatera Utara. Komunitas ini menolak sertifikasi perorangan dan memilih mengelola tanah secara komunal.
Komunal Kolektif
Hak kolektif atau komunal adalah situasi ketika tanah dimiliki dan dikelola secara sah oleh masyarakat keseluruhan. Wilayah komunal berada dibawah otoritas adat dan lembaga perwakilan mereka. Wilayah satu kesatuan yang tidak dapat dijual atau dibagi dan hak atas wilayah ini bersifat permanen. Namun dalam komunal terdapat berbagai cara pengelolaan lahan, yaitu kawasan pemukiman, ladang yang dikelola turun temurun dan kawasan yang dilindungi. Masyarakat adat dan otoritas mereka bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang diwilayah tersebut.
Masyarakat adat diseluruh dunia merasa bahwa pengakuan hak komunal atas wilayah lah yang paling mencerminkan hubungan adat, budaya spiritual mereka dengan tanah dan wilayah mereka. Banyak Negara di Amerika latin mengakui sertifikasi komunal. Dengan memiliki tanah komunal bukan tanah pribadi, mereka bisa melindungi budayanya dan melanjutkan mengorganisir diri mereka.
Di Indonesia belum ada prosedur untuk sertifikasi komunal namun peraturan untuk pengakuan hak komunal atas wilayah adat saat ini sedang disusun oleh Pemerintah.
Sumber: The Samdhana Institute's Blog
Related Project:
Kategori-kategori
Berita terbaru
- Rumah Belajar Sianjur Mula-Mula Tuan Rumah Retreat Metodologi Pendidikan Adat Se-Nusantara
- Sianjur Mula-Mula, Rumah Belajar Anak Batak Toba Mengenal Indonesia
- LifeMosaic Meluncurkan Perangkat tentang Pendidikan Adat
- Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic
- Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia