(3) November 2015
![](https://www.lifemosaic.net/images/sized/images/uploads/News/420-290-65-Ammatoa.jpg)
Dua Tahun Molor, Perda Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Akhirnya Disahkan
Masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, patut berbahagia. Dalam rapat paripurna dewan, Selasa (17/11/2015), sekitar pukul 12.00 siang, DPRD Bulukumba akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang (www.mongabay.co.id).
![](https://www.lifemosaic.net/images/sized/images/uploads/News/420-290-65-Web_Hak-Atas-tanah.jpg)
Catatan dari Video Wilayah Kehidupan – Hak Atas Tanah
Sebuah video dirilis LifeMosaic, video yang dirancang untuk menunjukan percakapan-percakapan komunitas menguji kepemilikan lahan individu dan konsesi masyarakat diatas tanah negara, dua model kepemilikan yang diusulkan oleh negara. Video ini juga melihat pengakuan hak-hak kolektif atas wilayah adat, suatu pilihan yang diinginkan oleh banyak gerakan masyarakat adat di Indonesia (Samdhana Institute).
![](https://www.lifemosaic.net/images/sized/images/uploads/News/420-290-65-Aman_gaung.jpg)
Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Menggugat
Ratusan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak pagi (5/11/15) terlihat kembali memenuhi halaman Pengadilan Negeri Stabat, di Jln (Gaung AMAN Online).
Kategori-kategori
Berita terbaru
- Rumah Belajar Sianjur Mula-Mula Tuan Rumah Retreat Metodologi Pendidikan Adat Se-Nusantara
- Sianjur Mula-Mula, Rumah Belajar Anak Batak Toba Mengenal Indonesia
- LifeMosaic Meluncurkan Perangkat tentang Pendidikan Adat
- Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic
- Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia