(3) November 2015
Dua Tahun Molor, Perda Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Akhirnya Disahkan
Masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, patut berbahagia. Dalam rapat paripurna dewan, Selasa (17/11/2015), sekitar pukul 12.00 siang, DPRD Bulukumba akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang (www.mongabay.co.id).
Catatan dari Video Wilayah Kehidupan – Hak Atas Tanah
Sebuah video dirilis LifeMosaic, video yang dirancang untuk menunjukan percakapan-percakapan komunitas menguji kepemilikan lahan individu dan konsesi masyarakat diatas tanah negara, dua model kepemilikan yang diusulkan oleh negara. Video ini juga melihat pengakuan hak-hak kolektif atas wilayah adat, suatu pilihan yang diinginkan oleh banyak gerakan masyarakat adat di Indonesia (Samdhana Institute).
Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Menggugat
Ratusan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak pagi (5/11/15) terlihat kembali memenuhi halaman Pengadilan Negeri Stabat, di Jln (Gaung AMAN Online).
Kategori-kategori
Berita terbaru
- Rumah Belajar Sianjur Mula-Mula Tuan Rumah Retreat Metodologi Pendidikan Adat Se-Nusantara
- Sianjur Mula-Mula, Rumah Belajar Anak Batak Toba Mengenal Indonesia
- LifeMosaic Meluncurkan Perangkat tentang Pendidikan Adat
- Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic
- Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia