(1) September 2014
Pemerintah Dituntut Segera Tetapkan Wilayah Hutan Adat
HuMa mendesak pemerintah segera menetapkan wilayah hutan adat. Menurut Direktur Eksekutif, Andiko, itu selaras putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang intinya mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Sayangnya, sampai saat ini putusan yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat itu belum terimplementasi. (Hukum Online)
Kategori-kategori
Berita terbaru
- Rumah Belajar Sianjur Mula-Mula Tuan Rumah Retreat Metodologi Pendidikan Adat Se-Nusantara
- Sianjur Mula-Mula, Rumah Belajar Anak Batak Toba Mengenal Indonesia
- LifeMosaic Meluncurkan Perangkat tentang Pendidikan Adat
- Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic
- Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia