(1) May 2013
AMAN: Pasca Putusan MK, Negara Tidak Boleh Lagi Mengusir 40 Juta Masyarakat Adat di Area Hutan Adat
Dampak dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, berarti negara tidak boleh mengusir masyarakat adat dari wilayah hutan adatnya. (Suara Agraria)
Kategori-kategori
Berita terbaru
- Rumah Belajar Sianjur Mula-Mula Tuan Rumah Retreat Metodologi Pendidikan Adat Se-Nusantara
- Sianjur Mula-Mula, Rumah Belajar Anak Batak Toba Mengenal Indonesia
- LifeMosaic Meluncurkan Perangkat tentang Pendidikan Adat
- Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic
- Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia