AMAN: Pasca Putusan MK, Negara Tidak Boleh Lagi Mengusir 40 Juta Masyarakat Adat di Area Hutan Adat

(Photo: LifeMosaic)

Dampak dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, berarti negara tidak boleh mengusir masyarakat adat dari wilayah hutan adatnya.

Demikian ditegaskan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (16/5).

Walau tidak seluruh permohonannya dikabulkan, Keputusan MK tentu disambut sukacita dan patut disyukuri oleh seluruh komunitas masyarakat adat di Indonesia.

“Keputusan ini menandakan Masyarakat Adat di Nusantara merupakan subjek hukum dan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan kembali hak atas hutan adat yang telah dirampas oleh negara melalui UU Kehutanan,” tegas Abdon.

Menurut Abdon, UU Kehutanan sengaja dibuat untuk mengambil alih hutan adat, untuk kemudian lewat skema perizinan sedemikian rupa, para pemodal besar kemudian masuk untuk mengokupasi mehutan adat dan mengekploitasinya. Jadi, supaya terlihat legal di mata hukum.

“Praktik perampasan berkedok legal ini berlangsung di seluruh wilayah Republik Indonesia,” keluh Abdon.

Padahal, berdasarkan data Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ada 31.957 desa yang berinteraksi dengan hutan dan 71,06% di antaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan.

Eksploitasi hutan adat ini telah terbukti mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup.

Sumber: Suara Agraria


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573