Masyarakat Adat Penunggu
Rakyat Penunggu bermukim di sekitar Sumatera Timur. Mata pencaharian mereka adalah berladang reba, yaitu berpindah dari satu hutan ke hutan lainnya untuk dibuka menjadi lahan pertanian. Di bawah pimpinan pemangku adat, maka siklus perladangan ini diatur secara adat hingga terjadi keharmonisan dalam bermasyarakat. Sekitar tahun 1858, pengusaha belanda melakukan investasi perkebunan tembakau. KOntrak dengan Sultan Deli (Mahmud) menyatakan bahwa tanah-tanah yang dikontrakkan itu adalah milik Rakyat Penunggu, sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku . Namun sejak saat itu, pola berladang reba berubah menjadi berladang di tanah jaluran (Rakyat Penunggu, 2013).